Kamis, 17 November 2016

Perbandingan Ekonomi Koperasi dengan Ekonomi Liberal

PERBANDINGAN EKONOMI KOPERASI DENGAN EKONOMI LIBERAL

1.        Berdasarkan Pengertian
Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.
Sedangkan Ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar - besarnya.
2.       Dasar Ideologi ekonomi liberal dengan ekonomi koperasi
Properti pribadi dan kontrak individu membentuk dasar dari ekonomi liberal. Teori awal berdasarkan asumsi atas kegiatan ekonomi individu yang lebih banyak berasal dari kepentingan sendiri dan kebutuhan akan kebebasan untuk bertindak tanpa batas untuk menghasilkan hasil terbaik untuk semua orang, asalkan tidak melewati standar dan tetap menjunjung asas keadilan. Contohnya, tidak boleh melakukan pemaksaan, pencurian, dan penipuan serta terdapat kebebasan berbicara dan pers.
Koperasi mempunyai landasan idiil dan strukturiil, antara lain, Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturiil. Jiwanya adalah Pancasila, landasan strukturnya atau bentuknya adalah Undang Undang Dasar 1945 (pasal 33). Pancasila merupakan Dasar negara dan filosofi bangsa merupakan kesatuan yang utuh dari setiap sila tersebut, menjadi satu kesatuan.
3.       Landasan Ekonomi Koperasi dengan Ekonomi Liberal
Adapun landasan hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar