Kamis, 17 November 2016

Hasil Usaha Koperasi dan Perhitungannya

HASIL USAHA KOPERASI DAN PERHITUNGANNYA

Pengertian menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
a.    SHU atas jasa modal
b.    SHU atas jasa usaha

Perhitungan SHU per anggota :
 
Rounded Rectangle: SHU = JU + JM
 





Keterangan :
SHU    = Sisa Hasil Usaha
JU        = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi
JM       = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Modal Anggota koperasi







Dengan menggunakan model matematika SHU per anggota :

 







Keterangan :
SHUPa            = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU                    = Jasa Usaha Anggota
JM                   = Jasa Modal Anggota
Va                   = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK               = Total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    = Jumlah simpanan anggota a
TMS                = Total Simpanan seluruh anggota koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar