SUMBER
PERMODALAN DAN EFEK EKONOMIS KOPERASI
A. Sumber
Permodalan Koperasi
a)
Modal Sendiri
Dalam
koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal
sendiri tersebut berasal dari:
·
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
·
Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu
yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan
koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
b)
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terbagi beberapa macam, yaitu :
·
Pinjaman dari anggota, adalah
simpanan sukarela atau simpanan khusus dari anggota.
·
Pinjaman dari koperasi atau badan usaha lain, dapat
diperoleh dari kerjasama yang saling menguntungkan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya.
B. Efek efek
ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1)
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2)
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar