PERBANDINGAN EKONOMI KOPERASI
DENGAN EKONOMI LIBERAL
1.
Berdasarkan
Pengertian
Ekonomi
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara
bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada
kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.
Sedangkan
Ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar - besarnya.
2.
Dasar
Ideologi ekonomi liberal dengan ekonomi koperasi
Properti
pribadi dan kontrak individu membentuk dasar dari ekonomi liberal. Teori awal
berdasarkan asumsi atas kegiatan ekonomi individu yang lebih banyak berasal
dari kepentingan sendiri dan kebutuhan akan kebebasan untuk bertindak tanpa
batas untuk menghasilkan hasil terbaik untuk semua orang, asalkan tidak
melewati standar dan tetap menjunjung asas keadilan. Contohnya, tidak boleh melakukan
pemaksaan, pencurian, dan penipuan serta terdapat kebebasan berbicara dan pers.
Koperasi
mempunyai landasan idiil dan strukturiil, antara lain, Pancasila sebagai
landasan idiil dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturiil.
Jiwanya adalah Pancasila, landasan strukturnya atau bentuknya adalah Undang
Undang Dasar 1945 (pasal 33). Pancasila merupakan Dasar negara dan filosofi
bangsa merupakan kesatuan yang utuh dari setiap sila tersebut, menjadi satu
kesatuan.
3.
Landasan
Ekonomi Koperasi dengan Ekonomi Liberal
Adapun landasan hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar