HASIL USAHA KOPERASI DAN
PERHITUNGANNYA
Pengertian menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : Pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari
hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
anggota sendiri, yaitu :
a.
SHU atas jasa modal
b.
SHU atas jasa usaha
Perhitungan SHU per
anggota :
Keterangan :
SHU = Sisa Hasil
Usaha
JU = SHU yang
diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang
diperuntukan bagi Jasa Modal Anggota koperasi
Dengan
menggunakan model matematika SHU per anggota :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil
Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha
Anggota
JM = Jasa Modal
Anggota
Va = Volume
usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = Total volume
usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah
simpanan anggota a
TMS = Total
Simpanan seluruh anggota koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar