BAGAN
ORGANISASI DAN HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Bagan dan penjelasan
mengenai organisasi dan manajemen :
a.
Direksi
Direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur
utama dan enam orang direktur.
Tugas utama :
·
Menentukan usaha
sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan
·
Memegang kekuasaan
secara penuh dan bertanggung jawab terhadap
pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
·
Menentukan kebijakan
yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan
perusahaan.
Tanggungjawab :
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar.
Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk
mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau
strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal
juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan
perhatian dengan segera.
b.
Direktur Utama
Tugas utama :
·
Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan
kesekretarian.
·
Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
·
Merencanakan dan
mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
·
Mengendalikan uang
pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
·
Melaksanakan
tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
·
Dalam melaksanakan
tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
·
Memimpin seluruh dewan
atau komite eksekutif.
·
Menawarkan visi dan
imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO
·
Memimpin rapat umum,
dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan
bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah
consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
·
Bertindak sebagai
perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
·
Memainkan bagian
terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
tercapai keselarasan dan efektivitas.
·
Mengambil keputusan
sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap
perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
·
Menjalankan tanggung
jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai
refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda
gunakan)
c.
Direktur
·
Menetapkan Prosedur
kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
perusahaan.
·
Menetapkan tujuan dari
tiap-tiap manajer yang ada.
·
Mengawasi dan
mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
pertanggungjawabannya.
·
Mengadakan
pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
·
Menetapkan kebijakan
operasional perusahaan untuk jangka pendek.
·
Sebagai pimpinan dari
perusahaan.
d.
Manajer
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam
variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu
tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
·
Pengarahan (direction)
yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
·
Rancangan organisasi
dan pekerjaan.
·
Seleksi, pelatihan,
penilaian, dan pengembangan.
·
Sistem komunikasi dan
pengendalian.
·
Sistem reward.
e.
Divisi
·
Mengelola asset untuk
menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·
Menyepakati target
kinerja dengan direksi.
·
Beroperasi sebagai
badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·
Menjalankan kebijakan
dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
·
Menciptakan dan
Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal
dan pemangku kepentingan.
2.
Hirarki tanggung jawab
koperasi
a.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.
Pengelola Koperasi
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c.
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
3.
Pola Manajemen
Koperasi
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan efisien. Untuk koperasi yang unit
usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
a.
Perencanaan
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan
baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi
fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka
koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
b.
Pengorganisasian dan
struktur organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari
dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan
yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas
membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan
dengan baik.
c.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab
masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai
kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut
tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila
mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi
karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya
untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan
perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar